Polisi Uji Forensik Video 'Al Maidah' Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah membuka video asli Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Sudah, kami minta diuji forensik dalam rangka penyelidikan dulu, dan harus jelas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.

Agus menuturkan, dalam penelitian video itu harus lebih teliti dan membuktikan apakah ada unsur pidananya atau tidak. Serta untuk mengetahui apakah ada unsur pengeditan atau tidak dari video tersebut. "Karena nuansa politiknya besar dan polisi tidak boleh terbawa dalam nuansa poltik itu," katanya.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Selain pengujian video di laboratorium forensik, penyidik juga akan menghadirkan ahli bahasa untuk diminta pendapatnya soal video itu. "Ada juga ahli bahasa (diminta keterangan) supaya objektif," kata Agus.

Namun, Agus tak menjelaskan berapa saksi yang sudah dimintai keterangan lebih lanjut perihal kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu. "Sudah beberapa (saksi yang dimintai keterangan), mereka sudah berangkat ke Pulau Seribu untuk mencari dan belum balik," ujarnya.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Sejauh ini, sudah ada delapan laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Empat laporan masuk ke Bareskrim, satu laporan di Polda Sumatera Selatan, dan tiga laporan dari Polda Metro Jaya, salah satunya dengan terlapor pengunggah video potongan Ahok saat berkunjung ke Pulau Seribu.

Ahok juga disangkakan oleh pelapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ase)

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024