- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang ke-28 kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.
Sejak awal membacakan pledoinya, Jessica langsung menangis. Ia terlihat terbata-bata membaca nota pembelaannya itu.
"Saya ada di sini karena saya dituduh membunuh teman saya Mirna. Mirna adalah teman yang baik, ramah dan jujur. Selain itu dia humoris," ucapnya dalam persidangan sambil menangis.
Sepanjang membacakan nota pembelaannya, Jessica terus menangis. Ia bercerita soal kedatangannya ke rumah duka Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat, tempat jasad Mirna disemayamkan. "Di sana saya sudah dituduh membunuh Mirna," katanya.
Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi 6 Januari 2016. Mirna tewas setelah menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jessica didakwa sebagai pelaku dugaan pembunuhan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan tuntutan 20 tahun penjara. (ase)