Pledoi Kubu Jessica Fokus pada Penyebab Kematian Mirna

Jessica Kumala Wongso berbicara dengan pengacaranya.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan pihaknya akan fokus tentang penyebab kematian Wayan Mirna Salihin dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan hari ini. Pledoi akan dibacakan dalam sidang ke-28 kasus dugaan pembunuhan Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Otto menegaskan, Mirna tewas bukan karena racun sianida. Sebab, setelah ia berkonsultasi dengan para ahli dari beberapa negara, para ahli mengatakan jika seseorang yang tewas tidak wajar, seharusnya dilakukan autopsi pada jasadnya. Namun pada kasus ini, jasad Mirna tidak diautopsi dan hanya diambil beberapa sampel bagian dalam tubuhnya saja untuk diperiksa.

"Ternyata seluruh dunia sama. Dunia mengatakan bahwa kalau seorang mati diduga bukan karena penyakit tapi karena sesuatu hal maka untuk menentukan matinya seseorang itu harus dilakukan autopsi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Dia melakukan hal itu semata-mata ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa argumen yang dilontarkannya soal penyebab kematian Mirna, tidak dibuat-buat olehnya.

"Di mana-mana sama. Di kampung saya seperti itu, di Siantar sana. Itu juga mengatakan bahwa kalau orang mati diduga karena racun harus diautopsi. Jadi karena autopsi tidak dilakukan? sebenarnya tidak bisa ditentukan kematian," kata Otto.

Terpopuler: Kasus Jessica Wongso Bisa Heboh Lagi, Kata Gus Miftah Soal Perang Palestina dan Israel

Lantaran itu, lanjutnya, apabila tidak bisa ditunjukkan penyebab kematian, berarti tidak ada kasus dalam tewasnya Mirna. Namun pihaknya mengaku tetap menghargai apa yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Siapa tahu hakim juga mendapat penilaian berbeda. Kami harus mempertimbangkan semua hal.? Jadi meskipun itu pendapat patologi seluruh dunia seperti itu bisa saja hakim memiliki hal lain," ujarnya.

Dia menambahkan, "Mudah-mudahan hakim juga bisa berkonsultasi dan membaca buku tentang patologi bahwa memang tanpa autopsi tidak bisa ditentukan kematian."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya