Hampir 600 Ribu Warga Bekasi Terancam Kehilangan Hak Pilih

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menemukan 580.338 warga terancam kehilangan hak pilih pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 mendatang.

Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak

Warga tersebut, belum melakukan perekaman data pembuatan e-KTP, yang merupakan syarat mendapatkan hak pilih.

"Data yang kami peroleh dari petugas pemutakhiran data pemilih ini dilakukan pada 7 Oktober 2016 lalu, dan hasilnya terdapat sebanyak 580.338 warga yang masuk Daftar Potensial Pemilih Pemilu itu, terancam tak bisa menggunakan hak suara, disebabkan belum memiliki e-KTP," Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, Rabu 12 Oktober 2016.

2 Bocah Main Petasan yang Memicu Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi Ditangkap

Padahal, kata Idham, akhir November nanti KPU Bekasi harus sudah punya data pemilih yang mendekati akurasi 100 persen. Sebab, jika sampai akhir Januari 2017 akurasi data pemilih tidak sempurna, dikhawatirkan surat suara yang tercetak akan kurang. 

Sementara Daftar Pemilih Tetap harus sudah ditetapkan minggu pertama Desember 2016.

Ibu Kandung Tusuk Anaknya 20 Kali, Benturkan Kepala ke Dinding Tahanan

"Untuk itu, kami akan pastikan data pemilih Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 kali ini harus bisa mencapai akurasi 100 persen, sebelum Januari 2017 nanti. Dan saya optimis mampu memenuhi jumlah DPT tersebut,” kata Idham. 

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Zaki Hilmi menambahkan, perhitungan jumlah warga yang terancam kehilangan hak pilihnya itu, didapatkan berdasarkan Daftar Potensial Pemilih Pemilu, yang disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Presiden 2014 lalu.

"Pada Pilpres 2014 lalu sebanyak 2.342.289 pemilih. Lalu dikurangi Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada Kabupaten Bekasi 2016 sebanyak 1.761.951 orang. Hasilnya, 580.333 orang sampai saat ini terancam tak memiliki hak suara," kata Zaki.

Zaki mengimbau masyarakat yang merasa belum merekam data e-KTP, agar segera melaporkan diri sehingga tidak kehilangan hak konstitusional mereka.

"Jadi kami berharap, warga yang memang ingin menggunakan hak pilihnya agar bisa segera melakukan perekaman E-KTP guna mendapatkan identitas baru, sebagai syarat memiliki hak pilihnya di Pilkada 2017 nanti," jelas Zaki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya