Jessica Kumala Wongso Hari ini Bela Diri di Depan Hakim

Terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pada sidang ke-28 ini, Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dia dengan hukuman 20 tahun penjara.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Ketua tim penasehat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa selain pengacara, terdakwa Jessica juga akan membacakan nota pembelaan yang dibuatnya sendiri. Kemudian, dilanjut dengan pengacara yang membacakan nota pembelaannya.

"Dua-duanya (membacakan pledoi, Jessica dan pengacara). Biasanya (terdakwa) Jessica dulu baru kita. Jess bikin sendiri dia punya pembelaan. Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," ujar Otto saat dikonfirmasi, Rabu 12 Oktober 2016.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Otto menjelaskan bahwa nota pembelaan itu dibuat sendiri oleh kliennya, tanpa arahan pengacara. Jika terdakwa Jessica membuat nota pembelaan yang berisikan ungkapan hatinya, pengacara membuat nota pembelaan dari sisi hukumnya.

"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan. Dari kita buatnya dari segi hukum," kata dia.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Kuasa hukum memastikan bahwa nota pembelaan sudah rampung dan siap untuk dibacakan di depan majelis hakim. Setidaknya ada beberapa hal yang telah disiapkan dalam materi nota pembelaan yang akan dibacakan hari ini.

Diantaranya soal rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier yang menurutnya tak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut, karena dinilai tidak sah sebagai alat bukti.

Namun, Otto menegaskan bahwa pada nota pembelaan, kuasa hukum ingin membuktikan bahwa sebenarnya penyebab kematian Mirna bukan karena racun sianida, lantaran tidak ditemukannya racun sianida dalam jumlah mematikan pada tubuh Mirna.

Selain itu, tidak ditemukan pula adanya racun sianida pada es kopi Vietnam yang ditenggak Wayan Mirna Salihin, yang disebut mengandung racun sianida.

"Pembelaan kita simpel, dia dituduh ada siandia, kita mau buktikan tidak ada. Ini menurut laboratorium forensik (Labfor) Polri (soal racun sianida), kalau tidak ada (racun sianida) jadi kasusnya apa? Tidak ada pembunuhan poinnya," kata Otto.

Saksikan siaran langsung pembelaan Jessica di “Kabar Khusus tvOne,”  Rabu 12 Oktober 2016 mulai jam 8.30 WIB.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya