MUI: Pernyataan Ahok soal Al Maidah Kategori Hina Alquran

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, dikategorikan menghina Alquran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Golkar dan Gerindra Sepakat Rekomendasikan Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI

"MUI telah melakukan pengkajian dan menyampaikan sikap keagamaan. Berdasarkan kajian itu, mak pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Alquran dan menghina ulama," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Tengku Zulkarnain, dalam perbincangan di Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 11 Oktober 2016.

Tengku memaparkan, ada lima sikap keagamaan yang telah diputuskan MUI dalam kajian untuk memutuskan pernyataan terhadap perkataan Ahok soal Al Maidah, yakni:

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

1. Alquran surah Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat 51 kepada umat Islam, bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib.

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

3.  Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pimpinan.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin, adalah penghinaan terhadap ulama.

Lihat video lengkap Ahok kutip Al Maidah di bawah ini atau klik ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya