Relawan Ahok Tak Gentar Dilaporkan Buni Yani ke Kepolisian

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA), Muannas Alaidid, dilaporkan Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51 ke kepolisian. Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

Ketika dikonfirmasi, Muannas, mengatakan, pihaknya tidak gentar dan tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Sebab, jika memang seorang warga negara merasa dirugikan, mempunyai hak melaporkan kepada yang berwenang.

"Bila yang bersangkutan sebagai warga negara memang merasa haknya dirugikan, silakan laporkan kepada pihak berwenang," kata Muannas ketika dihubungi, Senin 10 Oktober 2016.

Masih Sering Dikaitkan dengan Ahok, Veronica Tan Senang?

Selain dijamin UU untuk melaporkan, ia menyebut, pelaporan tersebut memang ia harapkan, karena sedari awal dia selaku relawan Kotak ADJA merasa prihatin dengan situasi dan perkembangan konflik isu sara yang terjadi.

"Karena masalah ini dapat mengancam perpecahan di masyarakat hanya karena Pilkada DKI dan ketidaksukaan kita terhadap pasangan calon tertentu," katanya.

Alasan Krusial Ahok Dukung Gulirkan Hak Angket: Terlalu Banyak Sumir di Pemilu

Soal Buni Yani yang membantah mendukung salah satu calon Gubernur DKI Jakarta, ia pun tak mempermasalahkannya. "Soal menolak jadi pendukung salah satu pasangan calon tertentu, silakan saja tapi kami punya bukti yang cukup dan sudah diperkuat yang bersangkutan dalam wawancara di salah satu stasiun TV swasta kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak ADJA), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 10 Oktober 2016. Dalam LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Buni Yani melaporkan dua orang dari Kotak ADJA mengenai pencemaran nama baik.

Kedua orang tersebut yakni, Mohamad Guntur Ramli dan Muannas Alaidid dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Simak video ‘Ahok Minta Maaf pada Umat Islam’ di bawah atau klik ini Video

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya