- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Syuro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Novel Bamukmin mengemukakan, proses hukum yang diajukan FPI atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah ayat 51 akan terus berlanjut.
Proses itu terus berlanjut, meski Ahok, sapaan Basuki, telah meminta maaf atas pernyataannya itu, Senin 10 Oktober 2016.
"Permintaan maaf kami terima sebagai sesama anak bangsa. Ya, kami tetap proses masalah hukum," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 10 Oktober 2016.
Dia meminta, agar Ahok tidak hanya meminta maaf secara lisan. Tetapi, ia meminta Ahok untuk berani meminta maaf secara tertulis, guna tak mengulangi ucapannya yang telah melukai umat Muslim. "Tertulis bahwa tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, 6 Oktober 2016.
Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama Islam melalui media sosial YouTube, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 A KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(asp)