Pengunggah Video Laporkan Balik Pendukung Ahok

Buni Yani (berkacamata)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah 51 di akun Facebook, melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) ke Polda Metro Jaya.

Purnawirawan TNI Asep Adang Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni melaporkan dua orang yaitu Muannas Alaidid dan Mohamad Guntur Romli, relawan Ahok-Djarot Saiful Hidayat.

"Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yani melaporkan dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, 10 Oktober 2016.

Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Dugaan Penistaan Agama

"Itu kami anggap melanggar hukum KUHP 310, 311 dan UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) Pasal 27 jo Pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," Aldwin menambahkan.

Ia menyebutkan, laporan Kotak ADJA ke Polda Metro Jaya atas kliennya disebut tidak jelas dan mengada-ada.

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

"Klien kami tidak mengedit videonya dari durasi 1 jam beberapa puluh menit terus kemudian ada yang 37 detik. Kemudian yang isinya itu-itu saja. Ahok telah melakukan penistaan agama dan benar-benar Ahok telah melakukan itu," ujarnya.

Dalam laporan bernomor LP/ 4898/ X/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimsus, dua orang itu dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Sebelumnya, Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangan relawan Ahok-Djarot ini untuk melaporkan akun media sosial Facebook Si Buni Yani terkait polemik Surat Al Maidah ayat 51.

Laporan polisi itu bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yaitu sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya