Lakukan Kampanye Hitam, Akun SBY Akan Dilaporkan ke Bawaslu

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Relawan yang mengatasnamakan diri Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) berencana akan melaporkan akun Si Buni Yani (SBY) di Facebook ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akun tersebut diduga melakukan black campaign atau kampenye hitam menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Kita akan koordinasi dengan Bawaslu ke depan," kata Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2016.

Sementara, kata Muannas, pihaknya terlebih dahulu akan fokus terhadap unsur pidana yang terjadi. Muannas menganggap informasi tidak benar yang tersebar oleh pengguna Facebook dengan nama akun SBY tersebut masuk dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Kami mengira ini adalah black campaign oleh paslon (pasangan calon) tertentu untuk menyerang paslon lain dan ini berbahaya," ujarnya.

Muannas menganggap upaya ini jelas berkaitan dengan tahapan Pilkada DKI Februari 2017 mendatang. Menurutnya, kelompok tertentu harus bersikap realistis menilai isu dangan latar belakang SARA ini secara komprehensif.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

"Kami kira biar bagaimana pun, ini proses tahapan Pilkada DKI. Kita hindari proses yang sifatnya kebencian, permusuhan, berlatar belakang SARA agar Pilkada berjalan dengan aman," ujarnya.

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022