- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan ke terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah tepat. Prasetyo menjelaskan, jaksa sudah bekerja sangat maksimal dalam menyusun tuntutan yang menjadi perhatian publik itu.
"Intinya kita punya pertimbangan. Menurut kami tuntutan itu sudah pas," ujar Prasetyo di Kejagung RI, Jumat, 7 Oktober 2016.
Prasetyo mengatakan, saat ini jaksa menyerahkan kepada majelis hakim terkait putusan hukuman Jessica. Dia berharap majelis hakim bisa sependapat soal hukuman penjara selama 20 tahun yang telah diberikan jaksa.
"Sekarang kita serahkan pada hakim. Kita berharap hakim sepakat sama kita. Masalah besaran berapa hukuman sepenuhnya yang bertanggung jawab hakim," ucapnya lagi.
Sebelumnya diketahui, dalam sidang ke-27 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Rabu, 5 Oktober 2016 lalu JPU menuntut terdakwa Jessica dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam persidangan, JPU berkata bahwa ada beberapa hal yang memberatkan. Sedangkan JPU menilai tak ada yang meringankan Jessica dalam perkara tersebut.