Pilkada DKI 2017

Bawaslu Minta Penegak Hukum di Gakumdu Netral

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti (tengah).
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti menemui Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan. Ia sengaja menemui Kapolda untuk berkoordinasi terkait pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

"Oh ini yang pertama terkait koordinasi, karena kan ini terkait dengan pengawasan yang sebentar lagi sudah masuk ke pentahapan. Kapolda merespons baik, akan ada komunikasi intens kita antara Kapolda dan jajarannya yang itu akan melibatkan pengawas pemilu sampai ke tingkat bawah," kata Mimah di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Selain itu, Bawasulu meminta dilakukan pengamanan khusus bagi anggota Bawaslu untuk Pilkada DKI yang bertugas di lapangan. Sebab, secara prosedur Polda Metro Jaya sudah melakukan pengamanan melekat kepada seluruh kandidat.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Kami kan punya personel langsung yang turun ke lapangan. Otomatis kami juga butuh pengamanan. Kedua keterlibatan sentra kepolisian dalam jajaran sentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan tindak pidana pemilu penting dikoordinasikan terus dengan jajaran Kepolisian. Pidana pemilu terkait dengan tahapan pemilu," katanya menambahkan.

Mimah menjelaskan, dalam Pilkada DKI, pelanggaran yang mungkin saja akan terjadi ada dua, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Dalam konteks pelanggaran pidana pemilu, pihaknya mempunyai Gakumdu. Bila ini sudah berada di Gakumdu, visi dan misi harus disamakan dalam penangan pelanggaran.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Ada Kepolisian, ada Kejaksaan, ada pengawas Pemilu. Penanganan bersama itu antara Bawaslu RI, Bareskrim dan Kejaksaan. Kita akan mengikuti apa yang menjadi pedoman kesepahamaan bersama, kita lagi menunggu itu," ujarnya menjelaskan.

Ia menyebut, setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada di Bawaslu, nantinya akan ditangani melalui sentra Gakumdu. Kemudian akan ditentukan apakah ini termasuk pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi atau itu bukan pelanggaran. Dia memastikan, sentra Gakumdu harus dan wajib netral termasuk pengurus pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kami akan gunakan UU Pemilu No 10 Tahun 2016, tentang ketentuan lama waktunya itu lima hari, 3 plus 2. Kalau nggak netral bagaimana menangani pelanggaran," katanya.

(mus)

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya