Ternyata Ada Polisi yang Jadi Murid Dimas Kanjeng

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengakui ada dua anggota Polri yang menjadi pengikut Taat Pribadi pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

"Info yang beredar ada dua oknum polisi ya, sedang dicari apakah pensiunan atau bukan. Anggota yang bertugas di Jember dan Probolinggo sendiri," kata Boy Rafli Amar di PTIK Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2016.

Boy menyebutkan, anggota Polri yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Namun, tak dijelaskan sudah berapa mereka terlibat menjadi santri padepokan itu. "Iya mencari tahu keterlibatan, informasinya latarbelakang Polri apakah dinas atau pensiun," ujarnya.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Untuk diketahui, Dimas Kanjeng ditangkap ribuan aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur di Dusun Cengkelek, Desa Wengkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus menggandakan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan trilunan rupiah.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan
Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018