Enam Polisi Ditangkap Polda Metro Jaya karena Jadi Calo SIM

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Satpas (satuan penyelenggara administrasi) SIM. Dalam operasi tersebut, enam oknum anggota satpas SIM dari berbagai wilayah diamankan.

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

"Bidang Propam Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Anggota atau PNS Polri Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam pelaksanaan tugas lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 Oktober 2016.

Operasi tersebut, kata Awi, berdasarkan surat perintah Kabidpropam Polda Metro Jaya nomor : Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016. "Dilakukan pada hari Rabu 5 Oktober 2016," katanya.

Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis

Keenam tersangka tersebut yakni, Bripka SH dan AKP M dari satpas SIM Polresta Bekasi, Aiptu MD dan Aiptu S dari satpas SIM Polresta Depok, Bripda JS dari satpas SIM Polres Tangerang dan Bripda SY dari satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Mengenai kronologis penangkapan tersebut, saat di pelayanan SIM Polresta Bekasi, meraka beraksi di area parkir sepeda motor Kantor Pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota telah diamankan dua orang calo, masing-masing SD dan F karena menawarkan perpanjangan SIM dengan biaya sebesar Rp250 ribu dan pembuatan SIM baru dengan biaya sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp850 ribu.

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

"Modus operandi apabila ada pemohon SIM yang meminta bantuan, kedua calo tersebut menyanggupi dapat membantu, selanjutnya meminta dan menyerahkan biaya dan foto copy KTP/SIM dari pemohon kepada perantara C untuk diproses dan dari kegiatan tersebut kedua calo mendapatkan keuntungan antara sebesar Rp 20-50 ribu dari setiap pemohon SIM," katanya.

Di ruang pendaftaran SIM Polresta Bekasi Kota didapati uang sebesar Rp3.165.000 di dalam tas merk Polo DK milik Bripka SH, Bamin Pendaftaran SIM Polresta Bekasi Kota dan dari hasil pengecekan HP merk Samsung milik yang bersangkutan diketahui bahwa terdapat chat WhatsApp adanya percakapan pengurusan SIM baru dengan biaya antara sebesar Rp750 ribu sampai dengan Rp850 ribu.

Kemudian, di Pelayan SIM Polresta Depok, ditemukan adanya berkas blanko permohonan SIM baru atau perpanjang yang tidak sesuai antara jumlah uang masuk dengan blanko SIM yang dikeluarkan, hal tersebut terjadi karena adanya petugas Kepolisian Aiptu MD dan Aiptu S yang terlebih dahulu mengambil blanko permohonan SIM, namun pembayaran ke pihak Bank dilakukan setelah proses pembuatan SIM selesai cetak oleh pihak Satpas SIM.

"Hasil klarifikasi terhadap Aiptu MD, Bintara Bendahara Penerima SIM Polresta Depok diketahui Bahwa yang bersangkutan mengaku telah mengambil blanko SIM terlebih dahulu dari pihak Bank dan setelah dilakukan pengecekan didapati Blanko SIM A sebanyak 25 lembar dan SIM C sebanyak 35 lembar serta ditemukan uang sebesar Rp12.150.000, di mana uang tersebut adalah uang kelebihan setelah dibayarkan ke pihak Bank sesuai PNBP," ujarnya.

Dapat diamankan dari Aiptu S Petugas Loket Pendaftaran SIM Polresta Depok barang bukti uang sebesar Rp 4.150.000, yang diduga uang kelebihan setelah dibayarkan ke pihak Bank sesuai PNBP.

Selanjutnya, di Pelayan SIM Polres Tangerang Selatan, pemohon SIM C baru atas nama BW telah mengikuti proses pembuatan SIM C di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan sesuai Prosedur namun tidak lulus dalam ujian praktik.

Setelah tidak lulus ujian praktik, BW meminta bantuan kepada Bripda JS anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan dengan memberikan uang sebesar Rp200 ribu dan atas adanya bantuan dari Bripda JS tersebut, BW mendapatkan SIM C baru.

Untuk Pelayan SIM Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, sekira pukul 10.00 WIB di area parkir Gedung C Rusunawa Polri Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat didapati seorang calo atas nama AH sedang menerima uang dari dua orang pemohon SIM atas nama B dan A serta seorang calo lainnya atas nama AW sedang menawarkan dapat membantu pembuatan SIM kepada lima orang pemohon SIM.

"Namun hanya dua orang yang menerima tawaran tersebut yaitu atas nama S dan AM, selanjutnya kedua pemohon SIM tersebut memberikan uang sebesar Rp700 ribu untuk pembuatan SIM C kepada AW," ujarnya.

Sekira pukul 10.30 WIB datang Brigadir S di area parkir Gedung C Rusunawa Polri Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat menemui AW, selanjutnya keduanya diamankan oleh anggota Subbid Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pengecekan didapati barang bukti berupa dua buah kartu tanda peserta ujian SIM.

"Sementara lima orang lainnya turut diamankan, masing-masing atas nama  AA, AH (calo), M.S (pemohon SIM), AM (pemohon SIM) dan B (pemohon SIM)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya