Jessica Dituntut 20 Tahun, Ini Respons Polda Metro

Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha

VIVA.co.id – Pihak Polda Metro Jaya enggan menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

"Silakan tanya ke JPU karena itu kan kewenangan dari JPU," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Awi menuturkan, sejak berkas kasus ini P21 atau lengkap dan tahap dua, pihak kepolisian sudah melepasnya. "JPU menuntut 20 tahun, silakan tanya JPU. Kami menghormati proses hukum yang masih berjalan di persidangan, kami lihat saja," katanya.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebutkan, Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan tiga paper bag di meja nomor 54 Kafe Olivier, Jakarta Pusat.

Atas tuntutan ini, Jessica akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada persidangan Rabu, 12 Oktober 2016.
 

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024