Gatot Brajamusti Akui Jalani Ritual Seks dengan Pengikutnya

Gatot Brajamusti saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapatkan pengakuan dari Gatot Brajamusti. Pria yang akrab disapa Aa Gatot ini mengaku menggunakan aspat sebelum tahun 2012 dan sesudahnya menggunakan sabu.

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

"Dari pengakuannya memang signifikan. Aa GB mengakui bahwa sebelum tahun 2012 dia pakai aspat. Kemudian 2012 ke atas yang bersangkutan pakai sabu. Tapi ini ranahnya Polda NTB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Bahkan, penyidik mendapati fakta yang mengejutkan jika Aa Gatot memakai aspat sebelum melakukan seks atau persetebuhan dengan para pengikutnya.

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

"Dia juga mengakui melakukan persetubuhan dengan korban-korbannya secara bergiliran, satu persatu masuk ke kamar praktiknya. Dia juga mengakui pernah melakukan threesome dengan beberapa wanita secara bersamaan. Dan ini diperkuat oleh pengakuan dari istrinya," kata Awi.

Ia menjelaskan, para pengikutnya menuruti perintah Gatot untuk menghisap sabu dan melakukan ritual seks itu karena mempercayai Gatot sebagai gurunya. Di samping itu, para pengikut juga terpengaruh sabu yang mereka sendiri tidak mengetahui bahwa yang dihisap itu adalah sabu.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

"Beberapa keterangan korban demikian yang terjadi, namanya juga pakai sabu terjadi halusinasi," katanya.

Mengenai status dalam kasus pemerkosaannya, Awi menuturkan, Gatot masih berstatus saksi terlapor.

"Masalah waktu saja, masih proses. Kemarin kan Aa GB baru kami periksa, dari Renakta ada lima penyidik yang pergi ke sana (NTB). Kemarin Aa GB kami periksa bersama istrinya. Mengenai istrinya terlibat atau tidak, nanti kami kembangkan. Secara prosedural kami harus melakukan gelar perkara dulu untuk menentukan status saksi menjadi tersangka. Jadi tinggal tunggu waktu saja," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya