Gugatan Cuti Ahok, Utusan Jokowi Akan Bersaksi di MK

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang gugatan uji materiil terkait cuti dalam Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kamis, 6 Oktober 2016.

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi, persidangan kali ini agendanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden dan ahli dari pihak terkait. Perkara dengan nomor 60/PUU-XIV/2016 itu dijadwalkan akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

Terkait persidangan itu, Ahok mengaku tidak bisa menerka, apakah MK akan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Ahok juga belum mengetahui apakah saksi ahli akan memberi keterangan dengan pandangan yang sama dengan saksi ahli yang ia hadirkan pada persidangan selanjutnya, atau berpandangan sebaliknya.

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

Majelis hakim konstitusi akan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan saksi ahli dari setiap pihak. "Hari ini kita dengarkan saja (keterangan saksi ahli pemerintah dan DPR)," ujar Ahok.

Diketahui, Ahok mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) dalam UU ini. Ini terkait kepentingan Ahok yang mencalonkan kembali dalam Pilkada DKI tahun 2017.

Masih Sering Dikaitkan dengan Ahok, Veronica Tan Senang?

Pasal 70 ayat (3) itu mengatur mengenai kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk Gubernur, sedangkan untuk Bupati atau Wali Kota diberikan izin oleh Gubernur atas nama Menteri. (ase)

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya Golkar dan juga partai Gerinda sepakat rekomendasikan nama Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Golkar dan Gerindra Sepakat Rekomendasikan Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI

Golkar dan Gerinda sepakat rekomendasikan nama Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024