Jaksa: Saksi Ahli Jessica Tidak Berintegritas

Ahli Patologi dari Australia, Beng Ong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Penuntut Umum menilai kesaksian dua orang saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso cacat hukum. Kedua saksi meringankan itu adalah Ahli Patologi dari Queensland University, Beng Ong dan Ahli Toksikologi dari Monash University, Michael Robertson.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Beng Ong adalah saksi ahli yang didatangkan pihak Jessica dari Australia. Namun usai memberikan kesaksian, Beng Ong kemudian ditahan pihak Imigrasi, bahkan kemudian dideportasi serta dikenakan status pencekalan.

Hal tersebut karena Beng Ong menyalahgunakan visa yang dipakainya ke Indonesia. Beng Ong menggunakan visa kunjungan, namun dia kemudian bersaksi di persidangan. Kedatangan Beng Ong yang tidak sesuai visa itu kemudian dinilai penuntut umum sebagai ilegal.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Maka kredibilitas dan integritasnya sudah cacat hukum, dan selayaknya keterangannya tidak bisa dipercaya," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Sementara terkait Michael, penuntut umum menilai bahwa keterangannya juga cacat hukum. Hal tersebut tak terlepas dari statusnya sebagai buronan.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Michael disebut tengah terlibat dalam suatu kasus pidana. Bahkan, surat penangkapan terhadap dirinya disebut masih berlaku hingga saat ini. "Maka sudah selayaknya keterangannya dikesampingkan," kata Jaksa.

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023