- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, yakin kliennya siap menghadapi sidang ke-27 yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya yakin sudah siap. Semua yang dikatakan Jessica 100 persen bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 5 Oktober 2016.
Otto menilai, kasus yang menjerat kliennya itu lompat terlalu jauh. "Buktikan dulu apakah sianidanya ada atau tidak. Ini jump to the conclusion," ujarnya.
Dia meminta JPU untuk membuktikan apakah Wayan Mirna Salihin benar tewas karena sianida. "Ini kan lucu belum tahu apa ada sianida, tapi sudah ditetapkan tersangka dan lain-lain," ujarnya.
Mirna meninggal pada 6 Januari 2016. Dia meninggal setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Polisi menduga Mirna tewas karena racun sianida dalam minuman kopi.
Penyidik lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dugaan pembunuhan itu. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana.