Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, siang ini, Rabu, 5 Oktober 2016, menghadapi tuntutan hukuman yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Jessica telah didakwa JPU dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancamanan hukuman mati.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi Jessica untuk memberikan keterangan.
Baca Juga :
Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya
Pada persidangan yang digelar Kamis, 29 September 2016, diwarnai keharuan, karena Jessica menangis saat menceritakan kondisi dirinya usai ditangkap polisi, ditahan di ruang yang tak layak.
(ase)
Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari
Pada akhir tahun 2023 lalu, Otto Hasibuan sempat menyinggung bahwa pihaknya akan segera mengajukan PK Jessica Wongso pada bulan Januari atau Februari 2024.
VIVA.co.id
11 Januari 2024
Baca Juga :