- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mulai memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah empat bulan bergulir di pengadilan, hari ini perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu masuk dalam agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sejak pertama kali digelar pada 15 Juni 2016 silam, tercatat sudah 26 enam kali sidang perkara ‘racun sianida’ ini digelar. Terjadi ‘perang’ saksi dalam sidang ini. Sidang dipimpin Hakim Kisyoro, Binsar Gultom dan Partahi Hutapea. Dengan jaksa penuntut umum Ardito Muwardi, Shandy Handika, sementara Jessica dibela pengacara kondang Otto Hasibuan.
Berikut ringkasan 26 kali persidangan perkara Jessica:
Sidang perdana
Rabu, 15 Juni 2016
Pembacaan Dakwaan dan Eksepsi
Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam. Penuntut mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal yakni, melanggar pasal 340 KUHPidana. Hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Jessica langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi). Tim pengacara Jessica membantah isi dakwaan jaksa lantaran dinilai tidak cermat dan terperinci.
Sidang ke-2
Selasa, 21 Juni 2016
Tanggapan atas Eksepsi
Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak keberatan pihak Jessica. Dakwaan Jessica dinilai telah sesuai.
Sidang ke-3
Selasa, 28 Juni 2016
Putusan Sela
Majelis Hakim menolak seluruh keberatan pihak Jessica. Hakim menilai sidang layak diteruskan dengan agenda pembuktian.
Sidang ke-4
Selasa, 12 Juli 2016
Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi:
1. Ayah Mirna, Darmawan Salihin
2. Saudara kembar Mirna, Sendy Salihin
3. Suami Mirna, Arief soemarko
Sidang ke-5
Rabu, 13 Juli 2016
Penuntut Umum menghadirkan satu saksi:
1. Teman Mirna dan Jessica, Hani Juwita Boon.
Sidang ke-6
Rabu, 20 Juli 2016
Penuntut Umum menghadirkan dua saksi:
1. Pegawai Kafe Olivier, Marlon Alex Napitupulu
2. Resepsionis Kafe Olivier, Aprilia Cindy
Sidang ke-7
Kamis, 21 Juli 2016
Penuntut Umum menghadirkan dua saksi:
1. Bartender Kafe Olivier, Rangga
2. Bartender Kafe Olivier, Yohanes
Sidang ke-8
Rabu, 27 Juli 2016
Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi:
1. Manajer Kafe Olivier, Devi Chrisnawati siagian
2. Kasir Kafe Olivier, Jukiah
3. Pelayan Kafe Olivier, Agus Triono
Sempat dilakukan rekonstruksi di ruang sidang.
Sidang ke-9
Kamis, 28 Juli 2016
Penuntut Umum menghadirkan dua saksi:
1. Resepsionis Kafe Olivier, Resmiyati
2. Bartender Kafe Olivier, Rangga
Sidang ke-10
Rabu 3 Agustus 2016
Penuntut Umum menghadirkan 2 saksi:
1. Ahli Forensik RS Polri, dr Slamet Purnomo
2. Ahli Toksikologi Forensik Bareskrim Polri, Nursamran Subandi
Sidang ke-11
Rabu 10 Agustus 2016
Penuntut Umum menghadirkan 4 saksi.
1. Kasubdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim, Muhammad Nuh Al Azhar
2. Ahli IT, Christopher Hariman Rianto
3. Ahli Toksikologi Forensik Bareskrim Polri, Nursamran Subandi
4. Ahli Forensik RS Polri, dr Slamet Purnomo
Sidang ke-12
Senin, 15 Agustus 2016
Penuntut Umum menghadirkan dua saksi:
1. Psikolog, Antonia Ratih Andjayani
2. Psikiater Forensik RSCM, Natalia Widiasih Raharjanti
Sidang dihentikan karena kondisi kesehatan Jessica menurun
Sidang ke-13
Kamis, 25 Agustus 2016
Penuntut Umum menghadirkan dua saksi.
1. Ahli Toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta
2. Ahli Hukum Pidana UGM, Edward Omar Syarif
Sidang ke-14
Senin, 29 Agustus 2016
Penuntut Umum menghadirkan dua saksi:
1. Dokter RS Abdi Waluyo, Prima Yudho.
2. Dokter RS Abdi Waluyo, Adianto.
Sidang ke-15
Rabu, 31 Agustus 2016
Penuntut Umum menghadirkan satu saksi:
1. Ahli Kedokteran Forensik RSCM, Budi Sampurna
Sidang ke-16
Kamis, 1 September 2016
Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi:
1. Ahli Kriminolog UI, Ronny Nitibaskara
2. Ahli Psikologi UI, Sarlito Wirawan.
Sidang ke-17
Senin, 5 September 2016
Pengacara menghadirkan satu saksi.
1. Ahli Patologi dari Queensland University Australia, Beng Ong.
Beng Ong ditangkap Imigrasi karena status kedatangannya ke Indonesia sebagai turis. Tapi dia menjadi saksi ahli di sidang Jessica.
Sidang ke-18
Rabu, 7 September 2016
Pengacara menghadirkan empat saksi:
1. Direktur Pemasaran PT KIA, Hartanto Sukmono
2. Pengunjung Kafe Olivier, Saiful
3. Ahli Patologi Forensik RSCM, Djadja Surya Atmadja
4. Ahli Toksikologi UI, Budiawan
Sidang ke-19
Rabu, 14 September 2016
Pengacara menghadirkan dua saksi:
1. Ahli Toksikologi UI, Budiawan
2. Ahli Patologi, Gatot Susilo Lawrence
Sidang ke-20
Kamis, 15 September 2016
Pengacara menghadirkan dua orang saksi:
1. Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiolan Sianipar
2. Psikiater, Firmansyah
Sidang ke-21
Senin, 19 September 2016
Pengacara menghadirkan dua orang saksi:
1. Ahli Patologi UI, Dewi Taviana Walida Haroen
2. Ahli Hukum Pidana, Eva Achjani Zulfa
Sidang ke-22
Rabu, 21 September 2016.
Pengacara menghadirkan satu saksi:
1. Ahli Toksikologi Monash University Australia, Michael Robertson
Sidang ke-23
Kamis, 22 September 2016.
Penuntut Umum menghadirkan satu saksi:
1. Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'I
Sidang ke-24
Senin, 26 September 2016
Pengacara menghadirkan satu saksi:
1. Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta, dr Mudzakir
Penuntut Umum menghadirkan dua saksi:
1. Polisi New South Wales Australia, John Torres
2. Saksi kedua tidak hadir.
Sidang ke-25
Selasa, 27 September 2016.
Pembacaan BAP rekan kerja Jessica, Kristie Louise Charter dari Penuntut Umum
Sidang ke-26
Rabu, 28 September 2016.
Pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa.
Jessica membantah keterangan saksi dari penuntut umum. Jessica Kumala Wongso mengaku sempat berbicara empat mata dengan Komisaris Besar Krishna Murti. Menurut Jessica, dia dipaksa Krishna agar mengaku membunuh Mirna.
Sidang dengan agenda tuntutan yang digelar hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016, semula direncanakan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, tapi jaksa penuntut belum siap dan sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
Lihat video:
Jessica menangis saat bersaksi
Jessica kerap mengaku lupa detail kejadian