Pilkada DKI 2017

Dari SKCK hingga Ijazah Cagub DKI Belum Juga Lengkap

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan maskot Pilkada DKI 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menyatakan, ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, belum juga melengkapi berkas pencalonannya.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Meski hari ini, Selasa, 4 Oktober 2016, merupakan hari terakhir yang ditetapkan sebagai batas untuk melengkapi kekurangan berkas pencalonan.

Menurut Ketua KPUD DKI, Sumarno, banyak sekali berkas penting yang belum dilengkapi ketiga pasangan. Mulai dari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga masalah ijazah yang belum dilegalisir.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Berkas yang belum lengkap macam-macam, ada SKCK, ijazah  yang belum dilegalisir. Ada juga surat keterangan pengadilan niaga kalau dia dinyatakan pailit, dan sejenisnya," ujar Sumarno.

Sumarno mengatakan, KPUD akan menunggu ketiga pasangan untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Tak hanya itu, menurut Sumarno, pasangan cagub cawagub juga belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Meskipun tim pemenangan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengklaim telah melengkapi berkas itu.

"Klaim boleh. Tapi kan kami ada datanya. Ada berkas yang harus masih harus dilengkapi," ujar Sumarno.

Dijelaskan oleh Sumarno, pada saat menyerahkan kelengkapan berkas, pasangan calon tidak wajib hadir, cukup diwakili oleh tim pemenangan yang datang. “Tapi enggak tahu jam berapa. Nanti kita kasih berita acara,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya