Usai Pengakuan Jessica, Krishna Murti Hapus Foto Instagram

Kombes Krishna Murti hapus semua foto di Instagram
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menjadi salah satu polisi yang aktif bermain media sosial. Dia diketahui mempunyai akun media sosial seperti Facebook, Path dan Instagram.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Mantan Wakapolda Lampung ini pun terkenal suka mengabadikan moment-moment dan kegiatan dia baik saat tugas di kepolisian maupun bersama sang keluarga.

Namun, entah sejak kapan. Saat VIVA.co.id menelusuri akun Instagram Krishna Murti hari ini, Selasa, 4 Oktober 2016 tiba-tiba semua foto yang pernah diunggahnya dihapus, bahkan dia tidak mempunyai pengikut di Instagram lagi. Terakhir, berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Akpol angkatan tahun 1991 ini mengunduh foto kasus bocah yang tewas dan dibungkus dalam kardus di Kalideres beberapa bulan lalu.

Terpopuler: Kasus Jessica Wongso Bisa Heboh Lagi, Kata Gus Miftah Soal Perang Palestina dan Israel

Dalam foto tersebut pun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menyertakan caption sebuah tulisan yang menyebut sebuah pembunuhan tidak harus ada saksi yang melihat.

Foto dan caption tersebut ia unduh setelah kesaksian Jessica yang menyebut bahwa dia dan penyidik Polda Metro Jaya memaksa Jessica mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin.

Om Hao Ungkap Motif Pembunuhan Mirna Salihin: Tentang Harta dan Kekuasaan

VIVA.co.id pun mencoba menelusuri media sosial Krishna Murti lainnya. Dalam akun media sosial Path, Krishna terakhir mengunduh foto perpisahan sebagai Dir Krimum Polda Metro Jaya.

Saat dikonfirmasi apakah penyebab dirinya menutup akun Instagram, Krishna Murti tidak membalas.

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023