Modus Baca Aura, Pria Cabuli Anak di Bawah Umur

ABC alis MPS (42), pelaku pencabulan (tengah)
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polisi membekuk seorang pria berinisial ABC alis MPS (42) karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Pria lulusan SMK jurusan tata boga ini menyuruh anak di bawah umur untuk memberikan foto maupun video vulgar kepada dirinya.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan, pelaku menggunakan akun media sosial Facebook untuk berkenalan dengan anak-anak di bawah umur. Dengan modus operandi seolah-olah tersangka bisa membaca aura negatif dari korbannya.

"Setelah melakukan pertemanan di FB (Facebook) dan anak-anak di bawah umur ini tentunya perempuan, tertarik untuk menghilangkan aura negatif dalam tubuhnya. Kemudian diminta oleh tersangka untuk berfoto hampir seluruhnya telanjang, sasarannya adalah pada bagian vital korbannya," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 Oktober 2016.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Dari pengakuan tersangka, sudah ada 10-15 remaja yang menjadi korban dalam aksinya ini. Namun, berdasarkan hasil penelusuran kepolisian dengan Facebook ada 150 kurang lebih yang sudah berkenalan dengan tersangka.

"Di handphone juga ditemukan foto telanjang di bawah umur," katanya.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Dalam aksinya, dia juga menyertakan ancaman kepada korban. Hal itu dilakukan jika korbannya tidak memfoto dalam keadaan polos.

Tak hanya itu, pria pengangguran ini juga melakukan tindakan seperti mengajak korban untuk melakukan pesan suara yang bersifat tidak etis.

"Bahkan ada korban diajak untuk bertemu, dan salah satu korbannya bernama MM (15) diajak berhubungan ," ucapnya.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat orangtua salah satu korban melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Sementara tersangka ditangkap di sebuah hotel daerah Jakarta Timur.

"Kita gunakan akun perempuan, kemudian kita ajak seolah olah wanita kita ajak bertemu di sebuah losmen. Kemudian kita tangkap pelaku beserta barang bukti. Polisi menyamar jadi korban," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis, yaitu UU perlindungan anak, UU ITE, dan pornografi dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya