Mobil Kelas LCGC Tak Bisa Jadi Taksi Online

KPPU mempertanyakan data penjualan mobil yang dirilis Gaikindo. Menurutnya data ini rawan konflik. Foto: SPG di pameran mobil di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan mewajibkan uji kir bagi taksi berbasis online, seperti di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Namun, menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mobil yang diizinkan untuk dijadikan taksi online, yakni mobil yangt minimal memiliki kapasitas silinder di atas 1300 cc. Mobil dengan kapasitas di bawah itu tidak diizinkan untuk uji kir, karena menyangkut keamanan dan kenyamanan angkutan itu.

"Di pasal 18 (Permen No 32) sudah diatur jenisnya, taksi online yang diperbolehkan kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Pulogadung, Muslim, Senin, 3 Oktober 2016.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Menurut Muslim, dengan berlakunya peraturan itu, artinya mobil yang tergolong LCGC atau mobil murah ramah lingkungan tidak diizinkan menjadi taksi online. Sebab mobil-mobil itu memiliki kapasitas silinder maksimal hanya 1.200 cc.

"Mobil seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agia, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," kata dia.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Sebelumnya, Kemenhub memperpanjang waktu sosiasilasi Permen Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi berbasis online. Perpanjangan Permen itu untuk enam bulan ke depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, berbarengan dengan waktu sosialisasi yang diperpanjang enam bulan, Permen tersebut akan tetap dijalankan tepat waktu mulai 1 Oktober 2016 atau awal bulan depan.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan Permen ini. Petugas akan lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosiaIisasi pemberitahuan dan dialog daripada penegakan hukum,"ujar Pudji di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016.

Meski Permen tersebut dijalankan awal Oktober ini, akan tetapi kata Pudji, pihaknya tetap memberi kelonggaran. Kelonggaran yang dirinya maksud antara lain;

Pertama, untuk masalah balik nama dan pencantuman badan hukum di STNK milik pribadi. Pihaknya akan memberi waktu tolerasi selama 1 tahun, dimulai Oktober 2016 sampai dengan Oktober 2017.

Kedua, soal penyimpanan kendaraan atau pool kendaraan. Para pengemudi tetap bisa menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Ketiga, pengujian kendaraan bermotor (KIR), persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi serta tanda khusus berupa stiker tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permen Nomor 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu. Permen tersebut dikeluarkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya