Pilkada Jakarta 2017

Bakal Cagub Turun ke Warga, Ketua KPU DKI: Biar Rakyat Kenal

Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • Instagram.com/aniesbaswedan

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengganggap, aktivitas yang dilakukan para bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) menemui masyarakat di sejumlah tempat tak melanggar aturan. Sebab, tidak ada aturan yang mengatur soal kegiatan bakal cagub dan cawagub. 

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Menurut Sumarno, dalam peraturan KPU dan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 hanya diatur soal kegiatan cagub dan cawagub yang sudah ditetapkan KPU. "Sebelum jadi pasangan calon, boleh saja. Biar rakyat mengenal mereka," ujarnya dalam wawancara dengan tvOne, Senin, 3 Oktober 2016.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. UU 10/2016 yang dikenal sebagai UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu menjadi dasar pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Pernyataan Sumarno tersebut menanggapi sejumlah bakal cagub dan cawagub yang menggelar berbagai kegiatan di tengah masyarakat, seperti lari dan blusukan di Jakarta. Sejumlah aktivitas itu memunculkan dugaan terjadi pencurian start kampanye.

Saat ini, Sumarno mengemukakan, para bakal cagub dan cawagub boleh melakukan kegiatan mereka asalkan tidak melanggar ketertiban umum, seperti menjelekkan calon lain, menggunakan tempat ibadah.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Kegiatan mereka baru akan diatur setelah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub pada 24 Oktober 2016. "KPU punya wewenang mengatur kampanye mereka," ujar Sumarno.

Begitu juga kampanye melalui media sosial. Jika sudah ditetapkan sebagai calon dan menggunakan media sosial untuk kampanye, kata Sumarno, akun media sosial tersebut harus dilaporkan ke KPU. Pelaporan paling lambat satu hari sebelum penetapan calon, yaitu 23 Oktober 2016. "Pemantauan akun dilakukan selama masa kampanye, sebelum itu tidak ada pasal yang mengatur," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah bakal cagub dan cawagub menghadiri beberapa kegiatan di Jakarta, Minggu, 2 Oktober 2016. Di antaranya bakal cagub Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan dan bakal cawagub Sandiaga Uno. Agus dan Sandiaga diketahui turun dalam kegiatan lari. Agus ikut olahraga lari di kawasan Thamrin-Sudirman dan Sandiaga di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Adapun Anies blusukan ke Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya