Isi Perjanjian Anies Kepada Warga Tanah Merah

Kontrak politik antara Anies Baswedan dengan warga Tanah Merah, Rawa Badak
Sumber :
  • viva.co.id/Jeffry

VIVA.co.id – Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menyatakan dukungannya terhadap calon gubernur DKI, Anies Baswedan yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies akhirnya mengunjungi warga Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara untuk bersilaturahmi langsung dan mendengarkan aspirasi warga setempat, Minggu 2 Oktober 2016.

Setelah bersilaturahmi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menandatangani perjanjian yang dibuat FKTMB  yang berisikan soal pelayanan dan pembelaan dirinya terhadap warga Tanah Merah.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Adapun isi surat itu tertulis pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga yakni, melegalisasi kampung-kampung yang di anggap llegal. Kampung-kampung yang sudah di tempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak mllik.

Selain itu, pemukiman yang kumuh tidak digusur tapi di tata seperti kampung Tematik, kampung deret, dan lain-lain.

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

"Kita ingin agar kerja antar periode itu berkesinambungan. Saya enggak bermaksud mengecilkan dan membesarkan," kata Anies saat blusukan.

Sedangkan, pemukiman kumuh yang berada di atas tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat, gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan UUD 1945 & UUPA 1960.

Perlindungan dan penataan ekonomi informal, seperti pedagang kaki lima, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.

Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta. Serta mengkaji ulang dan merevisi perda RT/ RW (Rencana tata ruang wilayah).

Kajian ulang yang dimaksud provinsi DKI dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi jadi pusat perniagaan. Bukan hanya itu, dan gubernur baru akan tetap melakukan keterbukaan dan penyebaran informasi terhadap warga kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya