Hamba Allah Sumbang Mobil untuk Sandiaga Uno

Sandiaga Uno sebelum menjalani tes psikologi di RSAL Mintohardjo.
Sumber :
  • VIVA/Herdi

VIVA.co.id – Bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menggelar "Jakarta Berlari" di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Oktober 2016. Aktivitas ini, bagian dari kegiatan lari pria berkacamata itu di lima Kota Madya DKI Jakarta.

Sandiaga Akui Sarankan PPP Segera Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Pada rangkaian acara penutup ini, terdapat hadiah satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang menjadi hadiah untuk diundi bagi para peserta lari.

Sandi, sapaan Sandiaga, mengungkapkan hadiah dua kendaraan yang berjumlah sekitar Rp100 juta itu bukan dari dana pribadinya. Kendaraan itu sumbangan dari seorang pengusaha yang tidak disebutkan namanya.

Turis China Tewas Usai Jatuh ke Jurang Ijen, Menpar Ingatkan Pengunjung Untuk Patuhi Aturan

"Waktu awal-awal kami merasa bahwa ada satu keinginan daripada teman-teman untuk meramaikan, gimana kalau ada sumbangan. Jadi, ada hamba Allah yang mau menyumbang mobil dan motor," kata Sandi.

Sandi menyebutkan, penyumbang itu adalah seorang pengusaha yang pernah dia didik sebelumnya. Namun, ia membantah bahwa pengusaha yang dimaksud adalah pengusaha pengembang reklamasi. "Bukan pengembang reklamasi, bukan properti, dia pengusaha ritel," ujar Sandi sambil tertawa.

Pemprov Bali Bantah Komersialisasi Ritual Melukat Bagi Delegasi WWF

Sandiaga Uno merupakan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Sandiaga dipasangkan dengan Anies Baswedan sebagai calon gubernur. Mereka telah mendaftar sebagai pasangan calon ke KPU Provinsi DKI Jakarta, 23 September 2016.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengemukakan, ada batasan tertentu bagi relawan yang ingin menyumbang untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Boleh saja, sumbangan individu, ataupun korporasi. Tapi ada batasannya, maksimal Rp75 juta untuk individu, dan untuk perusahaan Rp750 juta. Kalau tidak melampaui itu boleh saja," ujarnya, Sabtu 1 Oktober 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya