KPU DKI Belum Nyatakan Dokumen Anies-Sandi Lengkap

Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Herdi Muhardi

VIVA.co.id – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah menyerahkan kelengkapan berkas mereka sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 pada Jumat, 30 September 2016.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Namun, pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan belum menyerahkan persyaratan yang lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Sabtu, 1 Oktober 2016.

Sekretaris tim pemenangan Anies-Sandi, Syarif, mengatakan, hal itu dikarenakan KPU Provinsi DKI mengacu kepada status penyerahan kelengkapan berkas persyaratan pada Kamis, 29 September 2016.

Otto Hasibuan Klaim Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk

"Berita acara (bahan rapat pleno) ini dibuat tanggal 29," ujar Syarif di kantor KPUD, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Meski demikian, menurut Syarif yang juga anggota DPRD DKI, tim pemenangan pasangan Anies-Sandi tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab, pada hari Jumat pasangan Anies-Sandi telah menyerahkan berkas yang diperlukan.

KPU: Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?

Berkas itu adalah legalisir ijazah pendidikan S1 dan S2 Sandi, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lima tahun terakhir kedua calon, serta formulir pencalonan model BB-1 dan BB-2 yang bermaterai dan ditandatangani kedua calon peserta dan pimpinan partai politik pendukung.

"Itu semua sudah diperbaiki dan diserahkan tanggal 30 pagi," ujar Syarif.

Syarif memastikan seluruh persyaratan administrasi pasangan Anies-Sandi sudah lengkap dan akan diumumkan dalam verifikasi final pada 4 Oktober 2016. 

 

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya