Mengaku Diancam Krishna Murti, Polda: Jessica Memang 'Smart'

Terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin pada 28 September lalu, terdakwa Jessica Kumala Wongso mengaku sempat berbicara empat mata dengan Komisaris Besar Krishna Murti – yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Menurut Jessica, dia dipaksa Krishna agar mengaku membunuh Mirna. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengungkapkan, keterangan Jessica itu merupakan upaya dia untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Karena, menurut Awi, berdasarkan Pasal 184 KUHAP alat bukti adalah keterangan terdakwa.

"Si terdakwa ini memang smart ya, dalam artian dia tahu bahwa peluangnya sangat kecil sehingga dia menarik-narik Dirkrimum, menarik Wadirkrimum dalam pusaran kasusnya. Itu sah-sah saja namanya seorang terdakwa, karena tadi seperti yang saya sampaikan namanya alat bukti itu keterangan terdakwa," kata Awi saat ditemui di Rusun Rawa Bebek, Pulogebang Cakung, Jakarta Timur.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Awi mengatakan, apa yang dilakukan Jessica masih bersifat sepihak. Menurut Awi, terdakwa memang mempunyai kecerdasan dan mampu memanfaatkan segala hal untuk bebas dari jerat hukum. "Perlu diingat, selama ini yang bersangkutan selalu mengelak dari apa yg terjadi. Fakta-fakta di persidangan, CCTV saja dia masih enggak percaya padahal itu gambar elektronik yang didapat dari digital forensik kita, tapi dia enggak mengakui itu," ujarnya.

Pengakuan Jessica yang mengatakan Krishna memaksanya mengakui perbuatannya itu merupakan hal yang sah-sah saja. Namun menurutnya pengakuan tersebut tentunya perlu adanya pembuktian. "Ini kan sepihak dari pihaknya Jessica, tentunya Polda Metro menyikapi dengan arief dan bijaksana ada bidang Propam yang mendalami. Apa betul yang disampaikan bersangkutan. Kalau memang betul kapan di mana apa ada saksinya?" kata Awi.

Terpopuler: Kasus Jessica Wongso Bisa Heboh Lagi, Kata Gus Miftah Soal Perang Palestina dan Israel

Menurut Awi, tak ada gunanya seorang penyidik mencecar pengakuan dari seorang tersangka. Karena pada kasus tersebut penyidik masih memiliki beberapa hal yang dapat dijadikan alat bukti.

"Saat seorang diduga melakukan perbuatan pidana di depan penyidik, ya polisi enggak ada gunanya kalau memaksakan orang mengakui atau enggak mengakui. Kecuali kalau dia mengakui sendiri ya itu menambah keyakinan penyidik untuk dalam proses mengkonstruksikan perbuatan pidananya," ujarnya

Jika hal tersebut benar dilakukan oleh Krishna, menurut Awi hal itu merupakan tindakan yang tidak profesional. Karena dalam pendidikan penyidikan, tak pernah mencecar pengakuan tersangka atau terduga tersangka.

"Tidak profesional kalau benar terjadi, karena memang kita selama ini dalam sekolah penyidikan, saya alami juga jadi penyidik yaitu tidak pernah kita lakukan mengejar pengakuan," ujarnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya