Aksi Buruh di Istana

Buruh Beraksi, Ini Tanggapan Istana

Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Aksi buruh menuntut kenaikan upah terjadi lagi di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 29 September 2016.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, apa yang dilakukan para buruh itu adalah bagian dari demokrasi. Menurutnya, selama berlangsung baik maka aksi demo buruh itu akan diapresiasi termasuk oleh pemerintah.

Menyangkut substansi demo yakni kenaikan upah, Pramono menegaskan, pemerintah sudah menetapkan formulasi dalam menghitung kenaikan upah setiap tahunnya.

Ganjar Ingin Perempuan dan Disabilitas Tidak Diperlakukan Diskriminatif, Bisa Kerja dan Upah Layak

"Maka dengan demikian, kita melihat, menghargai, demo yang terjadi. Tapi tentunya, pemerintah dalam menetapkan upah buruh, itu sudah menyesuaikan dalam peraturan yang ada, dan juga mempertimbangkan aspirasi buruh, mempertimbangkan aspirasi pengusaha dan juga untuk kepentingan pemerintah, terutama untuk pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang," kata Pramono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis 29 September 2016.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam Peraturan Pemerintah ini untuk upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Sementara untuk yang masa kerja satu tahun atau lebih, bisa dirundingkan secara bipartit yakni antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

PP ini juga, masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap keempat, dengan membuat formula atau skema kenaikan upah. Yakni, upah tahun berjalan, ditambah dengan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, dengan begitu pengusaha dan buruh sudah memprediksi berapa upah yang akan naik setiap tahunnya.

"DKI misal upah minimum Rp2,7 juta. Kalau mau mengitung kenaikan upah = 2,7 juta x inflasi (misal 5) dan pertumbuhan ekonomi berapa (misal 5). Jadi 2,7 x 10 = 270,000.  Maka upah 2016 = Rp2,7 juta + 270,000," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.

Hari ini, ribuan buruh turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi seperti Istana Negara, Gedung Mahkamah Konsititusi, Gedung Mahkamah Agung, KPK, Istana Wakil Presiden, Kementerian Tenaga Kerja, Patung Kuda-Silang Monas, Bundaran HI. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak Undang-Undang Pengampunan Pajak atau dikenal tax amnesty. Selain itu, buruh juga mendesak untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya