- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pengamat hukum, Luhut M Pangaribuan, menilai perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan sangat belum matang alias prematur dibawa ke pengadilan.
"Perkara ini dibawa ke pengadilan, prematur," kata Luhut dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 28 September 2016.
Hal itu menurut Luhut karena barang bukti yang disertakan jaksa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak ada yang menuju pada kebenaran materiil.
"Barang bukti yang ada, tak ada yang menuju pada satu titik kebenaran materiil. Tidak boleh ada keragu-raguan," kata Luhut.
Luhut mengatakan, selama ini dalam rangkaian persidangan perkara Jessica Kumala Wongso banyak terjadi keragu-raguan. Hal itu terlihat dengan adanya beda pendapat antara ahli dan saksi yang dihadirkan jaksa dan penasihat hukum.
"Yang ada selama ini kontroversi, yang ada cuma keragu-raguan. Tidak boleh menuntut orang dengan ragu-ragu," kata Luhut. (ase)