Bukti Perkara Jessica Dinilai Tak Ada yang Menuju Kebenaran

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pengamat hukum, Luhut M Pangaribuan, menilai perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan sangat belum matang alias prematur dibawa ke pengadilan.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

"Perkara ini dibawa ke pengadilan, prematur," kata Luhut dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 28 September 2016.

Hal itu menurut Luhut karena barang bukti yang disertakan jaksa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak ada yang menuju pada kebenaran materiil.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

"Barang bukti yang ada, tak ada yang menuju pada satu titik kebenaran materiil. Tidak boleh ada keragu-raguan," kata Luhut.

Luhut mengatakan, selama ini dalam rangkaian persidangan perkara Jessica Kumala Wongso banyak terjadi keragu-raguan. Hal itu terlihat dengan adanya beda pendapat antara ahli dan saksi yang dihadirkan jaksa dan penasihat hukum.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Yang ada selama ini kontroversi, yang ada cuma keragu-raguan. Tidak boleh menuntut orang dengan ragu-ragu," kata Luhut. (ase)

Pengacara Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Pada akhir tahun 2023 lalu, Otto Hasibuan sempat menyinggung bahwa pihaknya akan segera mengajukan PK Jessica Wongso pada bulan Januari atau Februari 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024