Yusril Tarik Diri dari Sidang Gugatan Cuti Kampanye

Sidang uji materi atau judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Politisi Yusril Ihza Mahendra tidak lagi terkait dalam persidangan uji materi aturan cuti kampanye kepala daerah petahana. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan hal itu saat membuka persidangan kelima pengujian aturan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Permintaan Maaf Ahok Diapresiasi

Arief melakukan absen satu per satu hadirin dalam persidangan dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016. Disampaikan Arief, kalau Yusril telah menarik kembali permohonannya.

"Yusril Ihza Mahendra menyatakan menarik kembali permohonannya dari pihak terkait," ujar Arief di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.

MKD Segera Panggil Ruhut Sitompul

Sementara dari pantuan, pihak terkait Habiburokhman dari perkumpulan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah hadir. Hadir pula Ahok, sapaan akrab Basuki, sebagai pemohon, dan perwakilan dari pemerintah (Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon (Ahok). Mereka antara lain pakar hukum tata negara Refly Harun dan Haryono.

101 Pilkada Pada Februari 2017 Memiliki Potensi Konflik

Sebagai informasi, Yusril pada persidangan ke-4 menyebut menjadi pihak terkait karena pada saat itu ia masih merupakan kandidat bakal calon gubernur DKI. Menurutnya, tanpa keterkaitannya, hak konsitusi dirinya bisa turut dirugikan. Perubahan Pasal 70 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, akan turut mempengaruhinya jika ia menjadi calon gubernur DKI.

"Hak konstitusional saya yang dijamin Undang Undang Dasar 1945 saya perkirakan akan dirugikan," ujar Yusril, Kamis, 15 September 2016.

Yusril tak lagi menjadi kandidat bakal calon gubernur DKI. Ketiga poros dalam Pilkada DKI 2017, poros PDIP, Kertanegara, dan Cikeas, tak ada yang mencalonkannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya