Sidang Jessica

Ahli Sebut Harus Ada Motif Dalam Pembunuhan Berencana

Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), dr Mudzakkir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2016. Saksi tersebut merupakan saksi ahli terakhir yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Dalam kesaksiannya, Mudzakkir mengatakan, dalam suatu pembunuhan berencana harus ada motif. "Terkait dengan motif, apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan," ujarnya dalam persidangan, hari ini.

Lantaran itu, ia menegaskan jika motif disebut tidak perlu dalam suatu pembunuhan berencana, bisa dipastikan itu adalah hal yang salah. Menurutnya, semua tindak pidana harus ada motif lantaran semua perbuatan jahat selalu ada niat.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

“Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain," katanya.

Diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas tak lama usai menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. (ase)

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan
Pengacara Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Pada akhir tahun 2023 lalu, Otto Hasibuan sempat menyinggung bahwa pihaknya akan segera mengajukan PK Jessica Wongso pada bulan Januari atau Februari 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024