Sidang ke-25 Jessica, JPU Hadirkan Teman Mirna di Australia

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016. Dalam sidang yang ke-25 hari ini, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) dan juga penasihat hukum Jessica untuk menghadirkan saksi.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

JPU diberi satu kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi mereka yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya. "Kami akan hadirkan satu saksi lagi, dia teman Jessica di Australia," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi.

Namun, sebelum itu, tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, akan terlebih dulu diperkenankan untuk menghadirkan satu lagi saksinya atau saksi terakhirnya yang sempat tertunda memberikan keterangannya pada Kamis, 22 September 2016.

Tangisan Jessica Versi Hakim Masuk Memori Banding

"Satu ahli, masih keterangan ahli yang ditunda sidang kemarin," ujar Yudi Wibowo Sukinto, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso.

Pihak Jessica tidak mau membocorkan identitas saksi ahli yang akan dihadirkannya dalam sidang hari ini. Sementara dalam sidang ke-24, JPU untuk menghadirkan satu saksi lagi yang dulu sempat akan dihadirkan. Namun, ditunda karena keberadaan saksi di Australia dan diperkirakan bisa hadir pada hari ini.

Majelis Hakim Jessica Akan Dilaporkan, Otto: Saya Tak Tahu
Jessica Kumala Wongso.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

Jessica divonis 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2016