- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merahasiakan nama tiga saksi ahli yang akan dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahok, sapaan akrab Basuki, akan kembali menghadiri persidangan uji materi Pasal 70 Ayat (3) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, hari ini, pukul 11.00 WIB. "Nanti kamu (wartawan) tahu sendiri," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 26 September 2016
Ahok tak melakukan persiapan khusus untuk menghadiri sidang hari ini. Persidangan untuk kelima kalinya tersebut untuk mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Ahok.
Saksi ahli akan memberi keterangan tentang masa kampanye pilkada serentak yang bertepatan dengan masa finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. Masa kampanye berlangsung antara akhir Oktober 2016 hingga awal Februari 2017.
Jika pasangan calon petahana di Jakarta, Ahok-Djarot, berkampanye sepanjang hampir empat bulan, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).
Ahok mengatakan, pejabat pelaksana tugas (Plt) berbeda dengan pejabat sementara (Pjs). Jika Plt maka tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan strategis, termasuk mengesahkan anggaran. Hal itu pernah terjadi saat Ahok menjadi Plt pada 2014.
Ketika itu, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengambil cuti untuk berkampanye di pemilihan presiden (pilpres). "Pengalaman saya dulu dengan Jokowi enggak bisa. Tunggu Jokowi balik (untuk mengesahkan kebijakan strategis)," ujar Ahok.