Ahli: Asal Muasal Sianida dalam Kasus Mirna Harus Dibuktikan

Jessica Kumala Wongso, terdakwa dugaan pembunuhan Mirna.
Sumber :
  • Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Masruchin Ruba'i mengatakan, asal muasal racun sianida yang diduga sebagai penyebab kematian Wayan Mirna Salihin harus dibuktikan.

Nani Terdakwa Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Hal itu diungkapkan Masruchin dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Mirna, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2016.

"Ada namanya delik rencana. Misalnya, apakah ada saksi melihat dia (Jessica) membeli sianida, lalu membawa sianida dengan apa," kata Masruchin.

Nani Terdakwa Sate Sianida ke Aiptu Tomi: Mulut Manismu Berbisa

Namun, menurutnya, hal itu belum cukup. Usai mengetahui asal muasal racun sianida, harus ada juga pencocokkan laboratorium terhadap sianida itu. "Apakah hasilnya sianida yang sama atau tidak," ujarnya menambahkan.

Selain itu, menurut Masruchin, dalam pembuktian delik pembunuhan berencana harus memastikan kalau racun sianida benar-benar milik Jessica. Apabila tidak bisa dibuktikan, Jessica tidak bisa disebut sebagai pelaku.

Terdakwa Kasus Sate Sianida Menolak Didakwa Pembunuhan Berencana

"Kalau bukan, ya tentu terdakwa tidak ada berbuat apa-apa. Acuannya Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.

Wayan Mirna Salihin meninggal 6 Januari 2016. Dia tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat. Polisi menyebutkan Mirna tewas diduga lantaran zat sianida. Kasus ini lantas menyeret Jessica Kumala Wongso yang diduga sebagai pelakunya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya