Ahli Tak Bisa Pastikan CCTV Olivier Jadi Alat Bukti Jessica

Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Masruchin Ruba'i, mengaku tak dapat memastikan apakah Closed Circuit Television (CCTV) masuk kategori alat bukti atau barang bukti.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Karena menurutnya dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keterangan soal alat bukti elektronik baru dikenal sebagai bahan pembuktian pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti," kata Ruba'i saat dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Kamis, 22 September 2016.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

Namun, menurut Ruba'i, CCTV masuknya ke perluasan alat bukti. Rekaman video CCTV Kafe Olivier, dalam kasus tewasnya Mirna diketahui masuk sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan, hal itu masih jadi perdebatan oleh pihak pengacara Jessica dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Harusnya dimasukkan ke perluasan, kalau dia salah satu dari lima alat bukti petunjuk. Bukan petunjuknya," kata Ruba'i.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan
Pengacara Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Pada akhir tahun 2023 lalu, Otto Hasibuan sempat menyinggung bahwa pihaknya akan segera mengajukan PK Jessica Wongso pada bulan Januari atau Februari 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024