Unsur Pembunuhan Berencana Wayan Mirna Harus Dibuktikan

Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Profesor Masruchin Ruba'i menilai, sebuah perkara pidana yang dakwaannya tentang pembunuhan berencana harus dibuktikan unsur-unsur berencana sesuai dalam pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

"Menurut saya, setiap tindak pidana dengan dakwaan pembunuhan berencana, harus bisa dibuktikan unsur-unsur yang ada dalam pasal 340," kata Masruchin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat saat dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso sebagai ahli, Kamis, 22 September 2016.

Masruchin Ruba'i menilai, unsur itu adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam sebuah pembunuhan. "Unsur-unsur itu harus objektif. Bahwa berawal dari motif dan timbul niat maka saat dilaksanakan jadilah tindak pidana," ujarnya di persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

Soal motif, lanjutnya, tidak jadi satu hal yang harus digali dan dibuktikan. Motif, menurutnya hanya bagian dari petunjuk unsur pembunuhan berencana. "Motif itu tentu dicari. Untuk menentukan niat. Niat itu ditentukan dari motif. Sehingga ada perbuatan," ujarnya menjelaskan.

Namun, dirinya secara langsung tidak menyatakan apakah kasus tewasnya Mirna terpenuhi atau tidak unsur perencanaannya dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jessica.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

(mus)

Pengacara Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Pada akhir tahun 2023 lalu, Otto Hasibuan sempat menyinggung bahwa pihaknya akan segera mengajukan PK Jessica Wongso pada bulan Januari atau Februari 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024