- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Salah satu penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo bertanya pada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Masruchin Ruba'i yang dihadirkan dalam persidangan ke-24 perkara kematian Wayan Mirna Salihin, pertanyaannya tentang ketiadaan racun sianida yang menurutnya tidak pernah terlihat selama ini.
Dia juga bertanya apakah racun sianida memang benar ada di meja nomor 54 Kafe Olivier, tempat Jessica, Wayan Mirna Salihin, dan Boon Juwita alias Hanie bertemu, 6 Januari 2016. Tak lupa, Yudi juga menanyakan apakah Ruba'i bisa membuktikan tandanya seseorang yang sakit hati.
"Ahli yang dulu-dulu (dihadirkan Jaksa Penuntut Umum) itu kan tidak melihat dan mengalami, tetapi bisa menyimpulkan. Menurut ahli, apakah bisa dicampur-campur, kayak gado-gado begitu, lalu dihubungkan dengan keterangan ahli, kemudian disimpulkan?" ujar Yudi dalam persidangan, Kamis, 22 September 2016.
Mendengar pertanyaan Yudi itu, lantas Hakim Ketua Kisworo langsung memotong dan mengingatkan agar penasihat hukum Jessica agar mengajukan pertanyaan kepada saksi sesuai dengan bidang keahliannya saja, yakni ahli hukum pidana.
Kisworo pun langsung memotong dan mengingatkan supaya penasihat hukum Jessica agar melontarkan pertanyaan sesuai dengan bidang keahliannya Ruba'i, yakni ahli hukum pidana.
"Begini, ahli memberikan analisa, pertanyaannya juga seputar keahliannya saja. Dipilah-pilah, jangan dibenturkan dengan keterangan ahli lain. Masa ahli ditanya di mana racunnya, sih?," kata Hakim Kisworo.