BNN Bongkar Penyelundupan Sabu Pakai Pisang

Kepala BNN Komjen Budi Waseso (kemeja putih) jelaskan penangkapan sindikat sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu, 10 September 2016, dengan barang bukti sabu seberat 10,4 kilogram (kg).

BNN Banten Ungkap Sabu dalam Tangki Bensin Modifikasi

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, mengatakan, kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 kg sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga ke Jakarta," kata Buwas, sapaan Budi Waseso, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 20 September 2016.

Bea Cukai Ngurah Rai dan ABF Tegah Bahan Baku Sabu Tujuan Australia

Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN menangkap tiga orang pria dengan inisial SC (39 tahun) yang bertugas sebagai pengendali, TT (43) sebagai penjaga gudang, dan BM (33) sebagai kurir. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pademangan VI Nomor 65, Pademangan, Jakarta Utara.

Para pelaku menggunakan menyelundupkan sabu dengan modus menyimpannya di rotan dan buah pisang. "Tersangka memasukkan sabu tersebut ke dalam dua buah keranjang rotan dan disembunyikan bersama dengan buah pisang asal Singkawang. Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong," kata Buwas.

BNN Ungkap Peredaran 37 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selanjutnya, barang tersebut akan dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka merupakan anggota sindikat peredaran sabu yang terkait jaringan Malaysia. "Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke kawasan Surabaya, Jawa Timur," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal  114 ayat 2 Jo Pasal 132  Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya