Selama Bulan Puasa

Bila Lihat Tempat Hiburan Buka Bisa Lapor

VIVAnews - Masyarakat bisa melaporkan bila menemenui tempat hiburan yang katagorinya harus tutup tetapi tetap buka selama bulan puasa.

Beberapa kategori tempat hiburan yang wajib menghentikan operasinya selama bulan puasa adalah diskotik, mandi uap, griya pijat dan permainan seperti bola tangkas.

Sedangkan untuk hiburan jenis karaoke dan musik hidup dibatasi waktu operasinya mulai Pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI membuka layanan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan.

Masyarakat bisa melaporkannya ke petugas melalui layanan call center 24 jam melalui nomor telepon 021-5263921 atau 021-5263924. Atau dapat menghubungi Satpol PP di nomor teleponĀ  021-3500000 dan 021-3822212.

Call center ini dapat diakses mulai 20 Agustus sampai dengan 23 September 2009.

Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta, Adrian Maelite, Kamis 13 Agustus 2009 berharap, dengan adanya peraturan ini, tidak lagi ada razia atau sweeping oleh pihak-pihak tertentu.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat
Parto Dijenguk Akri dan Eko Patrio

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Dalam kesempatan itu, Akri juga meminta kepada penggemar ataupun teman-teman dari Parto agar tidak perlu khawatir karena saat ini kondisi kesehatan sang komedian.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024