Dipantau MA, Hakim Binsar Janji Netral Adili Jessica Wongso

Hakim Binsar Gultom di PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Hakim anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Binsar Gultom menyatakan, majelis akan memutuskan perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan seadil-adilnya.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Menurut Binsar, masyarakat tidak perlu khawatir akan tidak adanya keadilan dalam memutuskan perkara itu nanti. Karena, perkara kematian Wayan Mirna bukan perkara kecil dan perkara ini menjadi sorotan mata hampir seluruh masyarakat di Indonesia.

Bahkan, Binsar mengatakan, persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu mendapat pantauan khusus dari Mahkamah Agung (MA).

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

"Pimpinan kami dari MA sangat memperhatikan persidangan ini, bahkan pernah datang waktu Ketua MA non judicial ke persidangan sampai jam sembilan malam. Kami apresiasi. Beliau ini sangat respect memperhatikan persidangan ini. Jadi percayalah kepada seluruh insan publik bahwa perkara ini akan kita selesaikan secara baik, netral ya," kata Binsar, Selasa 20 September 2016.

Sementara itu, menanggapi pelaporan yang diajukan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) ke Komisi Yudisial (KY), terkait cara Binsar dan hakim lain di persidangan perkara Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

Binsar mengatakan, KY berhak mengambil langkah hukum apabila ada orang yang mau menjatuhkan harkat peradilan.

Menurut Binsar, KY menjalankan tugasnya untuk mengambil langkah hukum dan, atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, seperti yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

"Jadi di huruf e apabila ada yang berusaha menjatuhkan martabat peradilan, maka KY berhak mengambil langkah hukum atau lain apabila ada orang yang mau jatuhkan harkat peradilan. KY berhak menjaga harkat dan martabat peradilan," kata Binsar di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan, PHBI melaporkan tiga hakim yang memimpin sidang perkara kematian Wayan Mirna dengan alasan, ada beberapa pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman perilaku hakim yang dilanggar oleh hakim-hakim yang memimpin jalannya sidang. Pelanggaran tersebut dilakukan para hakim baik dalam perbuatan ataupun ucapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya