Alasan Produsen Bebiluck Tak Punya Izin BPOM

Makanan bayi Bebiluck
Sumber :
  • Bayu Nugraha / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur PT Hassanah Boga Sejahtera, produsen Makanan Pendamping Asi (MPASI) ilegal dengan merek Bebiluck, Lutfial Hakim mengakui ada dalam mengurus perizinan produksi makanan tersebut.

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan membantah telah mempersulit izin UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), yang membuat Bebiluck tidak mengantungi izin BPOM hingga pabriknya digerebek dan disegel pada 15 September 2016 kemarin.

"Setelah pertemuan dengan BPOM, kami sebagai pengusaha jadi lebih memahami kekeliruan yang kami lakukan. Sebelumnya kami sudah berusaha melakukan produksi pangan yang baik," kata Lutfial saat konferensi pers yang diadakan di Kantor BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin 19 September 2016.

Asosiasi Industri AMDK Diminta Percayakan Penuh ke BPOM soal Label BPA

Lutfial juga mengatakan, sebelumnya ia telah melakukan proses perizinan ke Dinas Kesehatan dan telah mendapatkan izin produk Pangan Industri Rumah Tangga. Hal itulah yang membuatnya yakin bahwa produknya aman dan ia pun tetap melanjutkan produksi.

Namun, untuk MPASI sendiri merupakan produk pangan berisiko tinggi, sehingga harus mendapatkan izin dari BPOM. Dan untuk mendapatkan izin dari BPOM, dia harus mengurus terlebih dahulu izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Inilah yang hingga kini belum selesai proses perizinannya.

Demi Kesehatan Anak, Arist Merdeka Sirait Minta BPOM Lakukan Ini

"Sebelumnya kalau ingin mengajukan ke BPOM, harus ada izin ke BP2T, nah memakan waktu. Saya kurang tahu standar tapi saya sudah mulai April, jadi prosesnya panjang, proses izin badan BPOM panjang  ada 17 checklist dokumen yang harus saya penuhi dan sekarang sudah saya penuhi," kata dia.

Saat ini proses produksi dari Bebiluck ini juga telah dihentikan, dan penarikan terhadap produk ini di pasaran juga akan segera dilakukan .

"Kami sudah melakukan produksi dan akan melakukan penarikan produk yang sudah beredar, dan pemusnahan akan dipantau oleh BPOM, Untuk ke depan kami akan memproduksi yang lebih baik sesuai dengan perundang-undangan prosedur tentang MPASI," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa selain tak memiliki izin, berdasarkan uji laboratorium yang telah dilakukan BPOM, Bebiluck juga terbukti mengandung bakteri E coli dan bakteri Coliform yang melampaui ambang batas. Bakteri ini dapat menimbulkan diare dan gangguan pencernaan pada bayi mengingat pencernaan bayi sangat rentan terserang bakteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya