Pilkada DKI Jakarta

Bawaslu Awasi Penggunaan Surat Sementara Pengganti e-KTP

Maskot Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Senin 19 September 2016. Mereka membahas sejumlah persiapan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, termasuk soal Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengemukakan salah satu hal krusial yang dibahas, yaitu tentang penggunaan surat keterangan sementara pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Surat itu dinilai rawan diselewengkan karena tidak ada mekanisme pengawasan terhadap hasil dari pemakaian surat itu.

"Ini menjadi fokus pengawasan kami karena potensi kecurangannya tinggi. Bagaimana kalau surat itu dimanipulasi, bisa saja hasil suaranya dipertanyakan. Pembuktian surat itu menjadi problem karena di UU (undang-undang) juga tidak mengatur," kata Mimah di Balai Kota Jakarta, Senin 19 September 2016.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Selain itu, surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh pemegang birokrasi terendah yaitu lurah. Menurut dia, tak ada yang bisa menjamin apakah surat itu benar dikeluarkan oleh lurah setempat atau tidak.

Sebagi solusi, dia mengimbau, penyelenggara pemilu harus tertib administrasi. "Pihak penyelenggara harus tertib, harus mencatat dengan betul, berapa orang yang menggunakan e-KTP dan surat keterangan," kata Mimah.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

(ren)

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022