Dilaporkan ke KY, Hakim Sidang Jessica Tak Ambil Pusing

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Kisworo, hakim ketua yang memimpin sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengaku tidak ambil pusing terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim dalam sidang perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

"Biar saja itu orang ketiga, bukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) bukan PH (penasihat hukum)," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Jika KY memanggil mereka, kata Kisworo, pihaknya akan patuh untuk datang memenuhi pemanggilan itu. "Kami biarkan saja. Kalaupun KY melakukan pemanggilan atau apa, tidak ada alternatif lain kecuali patuh," ujarnya.

Penyuap Panitera Akui Pernah Bertemu Hakim Pengadil Jessica

Sementara itu, Otto Hasibuan, ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, menyayangkan ada sejumlah orang yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim itu.

"Kami tidak kenal orang-orang ini dan tidak tahu menahu soal laporan itu. Jujur saja, kami sangat terganggu. Hakim katanya terlalu membela Mirna, kami tidak pernah merasa seperti itu. Hakim sangat arif dan bijaksana," ujar Otto, Senin, 19 September 2016.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

Otto menilai, majelis hakim selama persidangan sudah bertindak adil, baik kepada pihaknya maupun JPU. "Kami tidak setuju kalau ada pihak lain yang mengintervensi persidangan ini. Seakan-akan mengadu kami dengan yang mulia," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan tiga hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Senin, 19 September 2016.

Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia Rizky Sianipar mengatakan, ada beberapa pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim-hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan para hakim, baik dalam perbuatan ataupun ucapan.

Diketahui, majelis hakim sidang tersebut terdiri atas hakim ketua Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom dan Partahi Hutapea.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya