Kubu Jessica Sebut Ahli Psikologi Bukan Paranormal

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan ahli psikologi Universitas Indonesia (UI), Dewi Taviana Walida, dalam persidangan ke-22 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Senin, 19 September 2016.

Berkali-kali Kalah, Ini Alasan Otto Hasibuan Pantang Menyerah Bela Jessica Wongso

Otto menilai, Dewi telah tegas menjelaskan kalau seorang ahli tidak bisa serta merta menyimpulkan perilaku Jessica tanpa metode yang tepat. Ahli yang dimaksud Otto yakni ahli psikologi Antonia Ratih Anjayani yang sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Ahli ini bukan paranormal. Tidak bisa main tebak-tebakan dalam menilai orang," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Saksinya Tak Didengar, Jessica: Buat Apa Sidang Sampai Lama

Dalam persidangan, menurut Otto, keterangan Dewi berbeda dengan Ratih. Dia melanjutkan, Dewi mengaku tidak bisa menarik kesimpulan atas perilaku seseorang, tanpa memakai metode yang benar. Sementara Ratih dinilai tidak melakukan hal itu dalam menentukan kesimpulan perilaku Jessica.

"Punya metodologi, punya aturan, punya metode, ada tools, ada alat penilainya dan sebagainya," katanya.

Curahan Hati Jessica, 'Kapan Saya Pulang?'

Ketika diminta untuk menyimpulkan perilaku Jessica, Dewi menolaknya. Alasannya, Dewi tidak pernah meneliti langsung kepribadian Jessica sehingga tidak mau dimintai pendapat atas hal itu. "Saya bukan ahli nujum atau paranormal. Saya harus berdasarkan hasil penelitian," ujar Dewi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan atas kesaksian ahli psikologi UI Dewi Taviana Walida, dalam persidangan ke-22 kasus tersebut, Senin, 19 September 2016.

Sebab, Dewi hanya memeriksa hasil pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sementara, seorang psikolog seharusnya memeriksa seseorang, dalam kasus ini adalah Jessica, bukan dokumen.

"Ahli kan psikolog, objeknya kan seharusnya orang yang diperiksa, tapi kenapa ahli hanya membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain? Tadi juga saksi kan bilang baru ketemu terdakwa hari ini," ujar jaksa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya