- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Psikolog Universitas Indonesia (UI), Dewi Taviana Walida menilai, ada inkonsisten atas kesimpulan yang dikeluarkan psikolog Antonia Ratih Anjayani, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin sebagai saksi ahli.
Dewi mengatakan, inkonsistensi itu tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesaksian Ratih. Dewi menjelaskan, ada dua kesimpulan Ratih yang inkonsisten.
Dalam kesimpulannyan Ratih menyebut Jessica sehat secara mental, dan ada mental disorder pada diri Jessica. "Itu kontradiktif. Tujuannya itu untuk profiling, tapi untuk waras dan sadar lalu ada mental disorder, itu jadi ada dua kesimpulan," kata Dewi dalam persidangan, Senin, 19 September 2016.
Maka dari itu, Ratih dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 15 Agustus 2016, menilai kontradiktif.
Menurut Dewi, dalam keilmuwan yang dia pelajari, apabila ada ketidaksinkronan (tidak sesuai) kesimpulan, maka sulit untuk menjadikan kesimpulan itu sebagai dasar.
"Ketidaksinkronan tujuan dan kesimpulan berarti pemeriksaan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Dewi.
Dewi merupakan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam kesaksiannya di persidangan, banyak hal yang dipaparkan termasuk soal hasil tes kejiwaan Jessica yang seharusnya, sesuai kode etik psikolog tak boleh dibuka di muka umum tanpa izin dari hakim.