- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – 'Risalah Istiqlal' yang lahir sebagai bentuk kesepakatan sejumlah ulama dan tokoh nasional di Jakarta, meminta umat Islam di Jakarta hanya memilih calon Gubernur DKI dari kalangan Muslim di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Hal itu tertera dalam poin keempat dari sembilan poin risalah yang dibacakan usai istigatsah dan silaturahmi akbar umat Muslim Jakarta di Masjid Istiqlal, Minggu, 18 September 2016.
"Diserukan kepada umat Islam Jakarta untuk berpegang teguh dengan agamanya dengan hanya memilih calon (gubernur) muslim," ujar Bachtiar Nasir.
Bahtiar adalah ustaz yang membacakan isi risalah di Ruang VIP Masjid Istiqlal. Turut menyaksikan, imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Ketua Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) KH Fahrurrozi Ishaq, serta perwakilan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) antara lain, Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Forum RT/RW, dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi).
Berikut adalah isi lengkap risalah:
- Kepada umat Islam agar merapatkan barisan untuk memenangkan pemimpin Muslim;
- Diserukan kepada seluruh partai pro-rakyat agar berupaya maksimal mengusung satu calon gubernur muslim;
- Diserukan kepada seluruh umat Islam di Jakarta agar menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang;
- Diserukan kepada umat Islam Jakarta untuk berpegang teguh dengan agamanya dengan hanya memilih calon Muslim;
- Diserukan kepada kaum Muslimin menolak dan melawan semua bentuk suap dan berbagai bentuk money politic, maupun serangan fajar;
- Pentingnya partai politik pro-rakyat untuk memaksimalkan daya dan melibatkan semua potensi umat untuk memenangkan pasangan cagub dan cawagub yang disepakati umat Islam;
- Mengokohkan ukhuwah dan menghindari segala fitnah dan adu domba yang ditujukan kepada calon yang diusung oleh umat Islam;
- Mengingatkan kepada seluruh KPUD DKI Jakarta, termasuk RT/RW yang ditugaskan sebagai KPPS, untuk mengawasi jalannya Pilkada DKI agar terwujud Pilkada yang jujur dan adil;
- Mengimbau kepada partai yang mengusung calon non-Muslim untuk mencabut dukungannya. Apabila tidak mengindahkan dukungan itu, maka diserukan kepada umat untuk tidak memilih partai tersebut.