Polres Tangerang Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas

Ilustrasi/Barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Maulida

VIVA.co.id – Polresta Tangerang meringkus empat pengedar narkoba yang dikendalikan oknum lintas lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka berhasil dibekuk dengan barang bukti tujuh kilogram narkotika jenis ganja.

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Keempat tersangka merupakan pengembangan atas tertangkapnya tersangka EH alias peko (25).

"Kita ringkus EH di kawasan Tangerang, selanjutnya baru kita dapatkan ketiga tersangka lainnya yakni, AH alias Labet (25), I alias Ipenk (22) dan RK alias Edo (22) di tempat berbeda namun masih di wilayah Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, Minggu, 18 September 2016.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Asep menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis ganja tersebut mereka dapatkan dari salah seorang oknum yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Mereka mendapatkan barang ini dari oknum di Lapas, diduga oknum tersebut merupakan operator yang menyambungkan antara pengedar dan bandar yang lebih besar lagi," ujarnya menambahkan.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Sementara itu, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait oknum yang berada di Lapas tersebut.

"Kita masih terus kembangkan penyelidikan dari pengakuan para tersangka ini, khususnya menyelidiki terkait pengendalinya di Lapas.”

Keempat tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dengan Pasal 114 (1) dan Sub Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya